Sadisnya lagi, usai membunuh korban dia datang kembali dan mayatnya dicumbui lagi. Selanjutnya mayat mereka di biarkan membusuk atau dimakan hewan liar.
Fakta sidang tidak kemudian serta merta menjadi fakta hukum.
Tim jaksa KPk berpendapat seluruh analisis yuridis dan fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim usai mempelajari pertimbangan putusan.
KPK sebut pernyataan itu keliru karena tidak ada fakta hukum.